DELI SERDANG, Opsi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MEL (33), warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan REB (20), warga Desa Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas peredaran narkotika di Dusun IV, Desa Pagar Merbau I. Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pria yang merupakan pengedar sabu-sabu,” ujar Ferry, Rabu (5/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka diketahui sedang berada di depan teras sebuah rumah.


