Dari tangan keduanya, polisi menyita 25,72 gram sabu yang diduga akan diedarkan.
“Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku,” kata Ferry.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ferry menegaskan, Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Kami berharap kerja sama masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami akan memberikan tindakan tegas kepada bandar maupun pengedar,” tegasnya. []
Penulis: Rahmat Hidayat
Baca juga: BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Medan, Kurir Ditangkap dan Jaringan Diburu
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Resnarkoba Tutup Mulut Ditanya Tahanan Narkoba Kabur
Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu 1 Kg, Bea Cukai Antisipasi Modus Body Strapping


