MEDAN, Opsi.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026), petugas menangkap seorang pria bernama Jaya Wisnu yang diduga berperan sebagai kurir serta menyita total 8 kilogram sabu.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, SIK, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel BNNP Sumut di sejumlah lokasi di Kota Medan.
“Awalnya kita melakukan penangkapan kurir di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram,” ujar Tatar dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: BNN Aceh Usut Dugaan Pencucian Uang Narkoba di Bisnis Mobil Bekas
Setelah menangkap tersangka, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Pengembangan dilakukan hingga ke kawasan Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
“Dari hasil pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah daerah Medan Deli ditemukan barang bukti lainnya,” kata Tatar.
Dari keseluruhan rangkaian penyelidikan dan pengembangan tersebut, BNNP Sumut berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram.
“Dari penangkapan awal hingga pengembangan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat delapan kilogram,” ungkapnya.
BNNP Sumut memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran sabu tersebut.
Baca juga: Pemuda Indonesia Raya Dukung BNN Pelarangan Vape
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan, termasuk pemilik yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegas Tatar.
Petugas kini memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemilik utama sabu tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Sumatera Utara. []
Penulis: Rahmat Hidayat


