Hukum Selasa, 15 November 2022 | 09:11

Indra Kenz Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pilih Banding

Lihat Foto Indra Kenz Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pilih Banding Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Praneda mengaku bakal mengajukan upaya banding atas vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar yang diterima kliennya dalam persidangan kasus Binomo.

Berbicara kepada wartawan, Brian Praneda menanggapi hasil vonis dalam persidangan yang dilakukan secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022 yang dipimpin Hakim Ketua Rahman Rajagukguk.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata Brian Praneda, dikutip Opsi pada Selasa, 15 November 2022.

Menurut Brian, Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Namun kata dia, majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan senilai ratusan miliar rupiah dari Indodax.

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," kata Brian.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," ujar dia.

Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz mendapat vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar lantaran dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option.

Tak hanya merugikan konsumen, Indra Kenz juga dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.

Dalam perkara ini, Indra Kenz juga didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Binomo

Baca juga: Binomo Investasi Bodong? Indra Kenz: Mohon Maaf Kalau Teman-teman Merasa Dirugikan

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya