Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Bharada E merupakan satu dari empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman terhadap Bharada E lebih tinggi dari hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Dia bersedia menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. []