Infografis Kamis, 19 Januari 2023 | 16:01

Infografis: Pertimbangan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Lihat Foto Infografis: Pertimbangan JPU Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara Bharada E saat mengikuti sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bharada E merupakan satu dari empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman terhadap Bharada E lebih tinggi dari hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Dia bersedia menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya