Hukum Selasa, 27 September 2022 | 12:09

IPW: Kakak Asuh Berupaya Memilih Hakim untuk Ringankan Hukuman Sambo

Lihat Foto IPW: Kakak Asuh Berupaya Memilih Hakim untuk Ringankan Hukuman Sambo Ilustrasi palu hakim di persidangan. (foto: istimewa).

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku mendapati informasi perihal `kakak asuh` sudah berupaya memilih jaksa dan hakim di persidangan yang bisa menerima segala pembelaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Bahkan saya mendengar informasi ada upaya memilih hakim yang bisa menerima pembelaannya atau meringankan hukumannya," kata Sugeng dikutip dari YouTube Aiman Kompas TV, Selasa, 27 September 2022.

Baca jugaPutri Candrawathi Tak Ditahan karena Sambo Punya Kartu Truf Para Jenderal

Mengenai `kakak asuh`, diduga adalah eks Kapolri dengan jabatan jenderal polisi bintang empat, tak lain adalah Tito Karnavian atau Idham Azis. 

"Saya mengetahui ada disebut mantan jenderal bintang empat, mantan Kapolri. Kalau saya lihat dalam hubungan pekerjaan dari zaman Tito Karnavian, Ketua Satgassus Merah Putih adalah Idham Azis, dan Sambo adalah sekretaris nya," ucapnya.

Irjen Ferdy Sambo. Foto: MPI

"Ketika Idham Azis jadi Kapolri, Sambo Ketua Satgassus. Bisa jadi kakak asuhnya itu," ujar Sugeng lagi.

Meskipun polisi itu telah purnawirawan, menurut Sugeng, tetap saja sang kakak asuh memiliki pengaruh di internal Polri.

Baca jugaOgah Dihukum Mati, Sambo Bangun Narasi Pelecehan Putri Candrawathi

"Purnawirawan pengaruh saya rasa ada. Dalam kaitan pekerjaan dia pernah juga memberikan satu dukungan promosi, ini balas budi dong," tuturnya.

Menurut Sugeng, logis juga apabila sang kakak asuh menginginkan Ferdy Sambo tidak dihukum berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (kakak asuh) juga bukan hanya kepada Sambo, kepada polisi yang sekarang bertugas kan balas budi, mengingatkan hubungan yang baik kan itu sesuatu yang baik. Kalau dia sudah pensiun boleh-boleh saja dia kemudian meminta supaya adik asuhnya jangan diberatin lah, itu saya rasa boleh," kata Sugeng. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya