Hukum Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:08

Isi Surat Ferdy Sambo, Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum Kasus Brigadir J

Lihat Foto Isi Surat Ferdy Sambo, Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum Kasus Brigadir J Surat yang dituliskan Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuliskan surat permohonan maaf sekaligus siap menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan personel Polri yang terdampak skenario kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Surat itu ditujukan kepada senior dan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri yang turut terdampak kasus hukum yang kini menjeratnya.

Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta bertanda tangan di atas meterai Rp 10.000 oleh Ferdy Sambo itu beredar di sejumlah media, Kamis, 25 Agustus 2022.

Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan tangan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.

Baca jugaSidang Etik Ferdy Sambo Disiarkan Online Tanpa Suara

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.

Baca jugaKesaksian Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Etik Ferdy Sambo

Surat yang dituliskan Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya