Jaksa Agung ST Burhanuddin Makin Ngotot Hukum Mati Koruptor

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) memiliki beberapa persoalan. Salah satunya ditolak oleh para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut ST Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati. Dalihnya jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan.

Dia menyatakan, penolakan para aktivis HAM terhadap hukuman mati tentunya tidak dapat diterima begitu saja.

“Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati,” kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis, 19 November 2021.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi ‘hak asasi’ haruslah bergandengan tangan dengan `kewajiban asasi`. Dengan kata lain, kata dia, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang. Namun, di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” katanya.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

“Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang,” ujar Burhanddin.

Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati. Argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan.

Pandangan tersebut ‘dilawan’ oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara ‘a contrario’ yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?”

“Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum. Sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Temui Pedagang, Penrad Siagian Pastikan Aspirasi Korban Kebakaran Pasar Dwikora Sampai ke Wali Kota

Pematangsiantar – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendatangi...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Berita Terbaru

Popular Categories