Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi Desakan Soal Pembubaran MUI

Jakarta – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, turut menanggapi maraknya desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh warganet, menyusul ditangkapnya salah satu mubalig atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme. Menurutnya, tindakan salah satu oknum tidak bisa dikatakan berkaitan langsung dengan kiprah MUI secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat mendampingi Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, pada Jumat, 19 November 2021.

“Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI,” kata Masduki kepada wartawan, dikutip Opsi pada Sabtu, 20 November 2021.

Masduki mengatakan, keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.

Dia mengatakan, keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme, tidak membuat MUI harus dibubarkan. Melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.

“Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan?” kata dia.

“Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pendakwah ditangkap personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kawasan Bekasi pada Selasa, 16 November 2021. Ketiga ditangkap terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain An Najah. Belakangan diketahui mereka merupakan pengurus Komisi Fatwa MUI.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

Polisi menjerat ketiga ulama itu dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

‎Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono Anung Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka Pencanangan...

Rashford Ingin Bertahan di Barcelona Usai Antar Juara LaLiga

Jakarta, Opsi.id - Marcus Rashford mengaku ingin tetap bertahan...

Arsenal Menang atas West Ham, Gelar Juara Makin Dekat

London, Opsi.id - Arsenal semakin dekat menuju gelar juara...

Mikky Zia Rilis Single Skip Dulu Bersama Club Dangdut Racun

Jakarta - Duo Hip Dut Mikky Zia bersama Club...

Hercules Peringatkan Amien Rais Gara-Gara Singgung Prabowo dan Teddy

JAKARTA, Opsi.id  — Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario...

Belawan Mencekam! Begal Bersenjata Diduga Merajalela, Ibu dan Anak Jadi Korban

MEDAN, Opsi.id  — Aksi begal di wilayah hukum Polres...

Berita Terbaru

Popular Categories