Hukum Rabu, 25 Mei 2022 | 15:05

Jaksa dan Polisi di Pematangsiantar Pelajari Kejanggalan Sertifikat HGU PTPN III Bangun

Lihat Foto Jaksa dan Polisi di Pematangsiantar Pelajari Kejanggalan Sertifikat HGU PTPN III Bangun Rendra Pardede dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - Kepolisian dan Kejaksaan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, akan mempelajari kasus sertifikat hak guna usaha (HGU) PTPN III Bangun.

Sertifikat HGU dimaksud penuh dengan kejanggalan. Di mana sertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun pada 24 Januari 2005.

Anehnya permohonan penerbitannya sendiri dari pihak PTPN III Bangun baru datang enam bulan kemudian atau 8 Juli 2005.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan ketika dikonfirmasi atas kejanggalan ini menegaskan hal itu sudah tidak bisa dianggap main-main.

"Saya minta Polres Siantar segera turun dan periksa kasus ini," kata Hinca dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, 23 Mei 2022 malam.

Menurut dewan dari daerah pemilihan Sumatra Utara itu, terbitnya sertifikat HGU PTPN III Bangun oleh BPN Kabupaten Simalungun, bukan lagi sebuah kejanggalan. Tetapi kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

"Ini bukan lagi sekadar kejanggalan. Ini pidana. Karena ada dalam bentuk sertifikat resmi yang dikeluarkan BPN. Saya minta ini diusut tuntas oleh kepolisian segera dan Pemko Siantar harus bereaksi keras dan menolak sertifikat yang cacat hukum dan karenanya batal demi hukum dan tak berlaku lagi. Periksa semua pihak yang terlibat," tegasnya.

Hinca kemudian meminta agar pihak PTPN III Bangun bertanggung jawab dan juga diperiksa oleh aparat penegak hukum.

"Ya. PTPN III sebagai pemegang sertifikat itu harus diperiksa dan dicari duduk masalahnya. Siapa yang salah dan siapa aktornya. Dari hasil pemeriksaan semua dokumen surat yang ada nantinya akan terlihat di mana masalahnya. Ini soal hukum. Sekali ini serius dan harus diusut tuntas," ujarnya.

Baca juga:

Hinca Pandjaitan Desak Polisi Usut Sertifikat Abal-abal PTPN III Bangun Sumut

Sekjen DPP Partai Demokrat di era Ketua Umum SBY itu juga mengapresiasi anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Demokrat, Ilhamsyah Sinaga yang telah jeli dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar.

"Saya dukung penuh DPRD Siantar. Apalag itu Fraksi Partai Demokrat. Saya apresiasi. Luar biasa dan jeli sekali. Saya bangga punya kader-kader Demokrat yang tajam dan peduli soal soal lahan di PTPN III ini. Karena menyangkut luas wilayah Kota Siantar yang diperjuangkan untuk kepentingan warga Siantar. Teruskan perjuangan Fraksi Partai Demokrat secara khusus dan DPRD Siantar secara umum," katanya.

Ketika ini dikonfirmasi ke Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Akan kita lidik," ujarnya singkat melalui pesan WA pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.

Saat disinggung kapan akan dilakukan penyelidikan, AKBP Fernando tidak menjawab walaupun pesan yang dikirimkan sudah dibaca.

Selanjutnya, media ini mencoba mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, melalui Pasi Intel Rendra Pardede mengatakan akan meneruskan ke pimpinan dan akan melakukan kroscek data.

"Akan kami serahkan ke pimpinan dan akan kami kroscek kembali data - datanya. Dan kalau nantinya terdapat tindakan pidana yang merugikan negara akan kami lakukan tindakan," ujarnya melalui telepon seluler. 

Sementara itu, pihak BPN dan PTPN III Bangun belum  berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. [Leo]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya