Daerah Senin, 23 Mei 2022 | 22:05

BPN Simalungun Terbitkan Sertifikat HGU, Meski Permohonan Baru Datang Belakangan

Lihat Foto BPN Simalungun Terbitkan Sertifikat HGU, Meski Permohonan Baru Datang Belakangan Kantor BPN Simalungun, Sumatra Utara. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - Ada yang janggal terungkap dari cara kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. 

Bisa menerbitkan sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk PTPN III Bangun, meski permohonan untuk penerbitan sertifikat baru datang belakangan. 

Diungkap anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Ilhamsyah Sinaga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPN Pematangsiantar, BPN Simalungun, dan manajemen Kebun PTPN III Bangun, Senin, 23 Mei 2022 di ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

"Sebenarnya kalau kita mengurus sertifikat di BPN, sertifikatnya dulu terbit atau permohonan terlebih dahulu. Karena di sini saya melihat keluar dulu sertifikat, baru permohonan. Di sini sertifikat keluar pada tanggal 24 Januari 2005, sedangkan permohonan 8 Juli 2005. Dah jelas di sini keluar dulu sertifikat baru dilakukan permohonan," tanya Ilham ke pihak BPN Simalungun.

Menanggapi pertanyaan anggota dewan dari Partai Demokrat itu, perwakilan BPN Simalungun, Raya Tambak dengan tertawa dan enteng mengatakan mungkin itu salah tulis.

"Mungkin itu salah tulis. Nanti akan kami pertanyakan lagi di kantor dan akan diperbaiki. Dan ini baru saya tau," ujarnya sembari tertawa.

Mendengar jawaban dari pihak BPN Simalungun, Ilhamsyah Sinaga pun kaget sekaligus bingung.

"Setelah 17 tahun baru diketahui ya?" ujarnya.

Dia lantas mengatakan kepada Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga agar hal itu dipertanyakan langsung ke Kepala Kanwil BPN Sumatra Utara maupun ke BPN RI.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan. Politisi Partai NasDem itu mendesak agar Komisi I DPRD Pematangsiantar mempertanyakan langsung ke Kakanwil maupun BPN RI. 

Baca juga:

Wali Kota Pematangsiantar Buat Open House? Jokowi Saja Gak Bikin

Dia melihat banyak kejanggalan hasil pekerjaan BPN Simalungun terkait penerbitan sertifikat HGU PTPN III.

Di antaranya pengabaian putusan Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2004 yang mengatakan agar tidak dilakukan perpanjangan pada HGU PTPN III.

"Sebelum keluarnya sertifikat HGU PTPN III, Wali Kota Pematangsiantar sebelumnya, Kurnia Saragih sudah mengeluarkan Perwa pada tanggal 23 Juli 2004, agar tidak dilakukan perpanjangan sertifikat HGU PTPN III. Dan di Januari 2005 kok bisa keluar perpanjangan HGU PTPN III. Jadi perlu kita pertanyakan lagi ini ke yang lebih tinggi lagi. Karena menurut saya kalau sudah keluar perwa secara hukum seharusnya sudah kuat. Di sini jelas ada kejanggalan," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga kepada wartawan mengatakan, akan berkoordinasi kembali dengan Kakanwil BPN Sumut dan BPN RI terkait kejanggalan-kejanggalan yang ada.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar RDP terkait keabsahan HGU PTPN III Bangun di wilayah Kota Pematangsiantar.

Dalam pemaparan yang diminta oleh Ketua Komisi I DPRD, Doni Manurung selaku Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Bangun menyampaikan, terkait permasalahan lahan HGU masih status aktif di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Lahan aktif dimaksud dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak. BPN sebagai lembaga negara kata dia, telah memberikan sertifikat HGU kepada PTPN III Bangun sebagai jaminan untuk dikelola tanaman sawit.

“Pasalnya masa perpanjangan sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” kata Doni.

Raya Tambak dari pihak BPN Kabupaten Simalungun mengatakan, melalui SK Kepala BPN menerbitkan sertifikat HGU PTPN III Bangun, yaitu HGU No.1/Talun Kondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun seluas 894.68 Ha, terbit 20 Januari 2006 dan berakhir 2029.

Untuk HGU No.3/Bah Kapul, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, seluas 129.59 Ha, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.

Menurutnya, HGU Nomor 1/Talun Kondot semula terletak di Kabupaten Simalungun. Namun adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP No.15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut di Kabupaten Simalungun menjadi 895.80 Ha dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 Ha.

Namun dia tegaskan, sertifikat HGU tetap satu yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun, dan lalu dicatatkan di BPN Kota Pematangsiantar. [Leo]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya