Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi menyebut, yang tidak diperbolehkan saat berkampanye adalah menggunakan fasilitas negara.
Demikian disampaikan Kepada Negara merespons sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden boleh kampanye, boleh memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Jabatan presiden dan menteri, lanjutnya, merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh sebab itu, Jokowi menyebut bahwa kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Kendati demikian, dia menyebut yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengampanyekan pasangan calon.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujarnya.
Pilihan untuk berkampanye, sambungnya, merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.
"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga merespons pertanyaan terkait dirinya akan mengambil kesempatan untuk berkampanye.
"Ya, nanti dilihat," ucap Jokowi.[]