Hukum Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:08

Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jokowi Pulihkan Nama Baik Brigadir Yoshua

Lihat Foto Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jokowi Pulihkan Nama Baik Brigadir Yoshua Kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan peristiwa sebetulnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang menyebabkan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia.

Brigadir Yoshua ditembak oleh Bharada E atas suruhan dari Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E menembak sopir sekaligus ajudan Putri Candrawathi, itu menggunakan pistol Glock 17 milik Brigadir RR.

Kapolri kemudian mengumumkan 4 tersangka, hasil kerja tim khusus yang dibentuknya guna mengusut kasus yang menggemparkan Tanah Air tersebut.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kapolri sekaligus menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak, sebagaimana disampaikan Polres Jakarta Selatan di awal kasus ini mencuat ke publik.

Baca juga:

Kejam! Ferdy Sambo Buat Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah-olah Karena Baku Tembak

Ditegaskan Kapolri, peristiwa sesungguhnya adalah penembakan yang kemudian membuat Brigadir Yoshua tewas di lokasi kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022.

Hanya saja, Kapolri saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam, belum mengungkap motif penembakan atau pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo tersebut. Kapolri menyebut masih dilakukan pendalaman oleh timsus.  

Baca juga:

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Hutabarat: Kebenaran Terungkap

Merespons pengumuman Kapolri, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak melalui media sosial Facebooknya pada Rabu, 10 Agustus 2022, berharap Presiden Jokowi mengambil tindakan berupa memulihkan harkat dan martabat serta nama baik almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

"Mengangkat almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," tulis Kamaruddin dikutip Opsi.

Disebutnya, atas peristiwa yang membuat Brigadir Yoshua meninggal, Polri perlu merevolusi institusinya agar  menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Dia juga meminta Presiden Jokowi memberi kompensasi materil dan immateril kepada orang tua dari almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat. 

Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yoshua dihubungi lewat pesan WhatsApp, belum bersedia memberikan keterangan melalui sambungan telepon. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya