News Selasa, 25 Februari 2025 | 18:02

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula Era Tom Lebong

Lihat Foto Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula Era Tom Lebong Thomas Lembong saat di tahan dalam kasus Impor Gula Kemendag. (Foto : Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada masa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menyita uang sebesar Rp 565.339.071.925,25.

Uang tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka dari pihak swasta. Berikut detailnya:

1. Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products) – Rp 150.813.450.163,81  

2. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) – Rp 60.991.040.276,14  

3. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya) – Rp 41.381.685.068,19  

4. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry) – Rp 77.212.262.010,81  

5. Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene) – Rp 39.249.282.287,52  

6. Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – Rp 41.226.293.808,16  

7. Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas) – Rp 47.868.288.631,28  

8. Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) – Rp 74.583.958.290,79  

9. Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp 32.012.811.588,55  

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan CS, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Izin tersebut dikeluarkan dengan dalih memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga.

Namun, Kejagung menilai tindakan ini melanggar hukum karena diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 578 miliar.

Selain Tom Lembong dan CS, Kejagung juga menetapkan sembilan orang dari perusahaan swasta sebagai tersangka.

Perusahaan-perusahaan ini ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP.

Penyitaan uang tunai ini menjadi bukti kuat adanya praktik korupsi yang sistematis dalam kasus impor gula tersebut.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya