Jakarta,- Tim satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana kasus kepabeanan penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan.
Gaguk Sulistyo bin Soeyanto yang merupakan buronan atau DPO asal Kejaksaan Negeri Semarang ini ditangkap di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang menyatakan bahwa terpidana Gaguk terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan penjara bunyi putusan itu," kata Harli di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, kata Hari, saat hendak diamankan, terpidana Gaguk tidak menunjukkan sikap perlawanan apapun.
"Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya.
"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tambahnya.
Hari menambahkan melalui program ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya[]