Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mendesak pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan dari pemerintah Malaysia terkait insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Insiden tersebut terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa penembakan yang mengakibatkan satu warga negara Indonesia tewas, satu orang dalam kondisi kritis, dan tiga orang lainnya luka-luka merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai dan prinsip HAM.
“Mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas APMM yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut,” kata Manan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.
Kementerian HAM RI mengecam keras insiden ini dan mendorong Komisi HAM Malaysia (SUHAKAM) untuk proaktif, profesional, dan independen dalam memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kami mendorong SUHAKAM untuk bertindak atas dasar hak asasi untuk semua,” tegas Manan.
Selain itu, Kementerian HAM RI juga mendorong Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Indonesia untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan SUHAKAM.
Kedua lembaga ini telah menjalin nota kesepahaman di bidang hak asasi manusia.
“Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh PMI tersebut dalam Forum Institusi HAM Nasional se-Asia Tenggara (SEANF), di mana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” jelas Manan.
Insiden penembakan terjadi setelah kapal yang ditumpangi PMI diduga melakukan perlawanan terhadap patroli APMM.
Akibatnya, satu PMI dengan inisial B meninggal dunia, sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan bahwa jenazah B akan dipulangkan ke Indonesia setelah proses autopsi selesai.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut jenazah B, yang berasal dari Riau, rencananya akan dipulangkan pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan pemerintah daerah setempat terkait pemulangan jenazah,” kata Karding.
Kementerian P2MI juga mengecam insiden ini dan mendesak pemerintah Malaysia untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami mendesak tindakan tegas terhadap petugas APMM jika terbukti menggunakan kekuatan yang berlebihan,” tegas Karding.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. []