Hukum Selasa, 14 November 2023 | 16:11

Ketua KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Lihat Foto Ketua KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku Harun Masiku. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Buronan kasus dugaan suap yang juga eks politisi PDIP, Harun Masiku masih terus diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Teranyar, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

Firli mengaku, surat perintah tersebut ditekennya tiga pekan lalu. Diungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.

Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. KPK menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar buron tersebut.

"HM kami masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," jelasnya.

BACA JUGA: Buru Harun Masiku, Polri Kirim Red Notice ke Sejumlah Negara

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Dia ditetapkan sebagai buronan sejak 29 Januari 2020. 

Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020.

Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.

"Dalam perkembangannya, info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya