News Senin, 23 Mei 2022 | 17:05

Komisi VII DPR RI: Cabut Izin PT Sorik Marapi Geothermal Power di Madina Sumut

Lihat Foto Komisi VII DPR RI: Cabut Izin PT Sorik Marapi Geothermal Power di Madina Sumut Semburan lumpur panas di area pengeboran panas bumi milik PT SMGP Madina. Sumut, MInggu, 24 April 2022. (Foto: Opsi/Saptar Nst)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi VII DPR RI mengungkap sejumlah temuan terkait keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Diungkap saat rapat dengar pendapat atau RDP bersama dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi  (EBTKE) dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT SMGP dan Dirut PT Sorikmas Mining, Senin, 23 Mei 2022 di Senayan, Jakarta.

Berdasarkan RDP tersebut, disebut telah terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi pengeboran oleh PT SMGP. Hal itu diperkuat hasil audit investigasi Dirjen EBTKE.

Komisi VII kemudian meminta Dirjen EBTKE segera melaporkan hasil audit investigasi tersebut dalam waktu satu minggu, paling lambat 30 Mei 2022. 

PT SMGP juga terungkap tidak menggunakan diverter sesuai dengan kaidah pengeboran yang berlaku.

Disebutkan pula telah terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa sebanyak lima orang dan 50 warga menjalani perawatan pada 25 Januari 2021.

Terjadi kebakaran di wilayah kerja perusahaan pada 14 Mei 2021 namun tidak ada korban. Lalu 20 warga dan dua orang pekerja menjalani perawatan di rumah sakit karena terjadi blow out di sumur gas T-12 pada 24 April 2022.

Baca juga:

Desak PT SMGP Ditutup, Adian: Kita Butuh Investasi yang Tidak Membunuh Rakyat

Sejauh ini, belum ada realisasi kompensasi kerugian kepada masyarakat terkait peristiwa 24 April 2022.

Dan akibat beberapa kejadian kecelakaan kerja di PT SMGP, menyebabkan terganggunya iklim investasi dikarenakan terjadinya kekhawatiran masyarakat di daerah yang berpotensi menghasilkan energi panas bumi.

Komisi VII DPR RI yang diketuai Sugeng Suparwoto itu mendesak Dirjen EBTKE untuk segera melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh peralatan teknis dan infrastruktur yang digunakan di wilayah kerja PT SMGP dan segera melaporkannya ke Komisi VII.

"Komisi VII mendesak PT SMGP untuk segera merealisasikan kompensasi yang layak terhadap warga yang terdampak insiden blow out di sumur T-12 pada 24 April 2022 sebesar kurang lebih Rp 500 juta per orang," demikian bagian kesimpulan RDP tersebut.

Komisi VII meminta Dirjen EBTKE dan Dirut PT SMGP untuk melakukan perhitungan kerugian dari kerusakan lingkungan, terutama lahan yang terkait dengan mata pencaharian warga dengan memberi proyeksi tingkat produktivitas lahan tersebut di masa mendatang.

"Komisi VII merekomendasikan kepada Dirjen EBTKE untuk mencabut izin PT SMGP mengingat insiden kebocoran sumur gas milik PT SMGP sudah terjadi berulang kali dan menyebabkan korban," demikian rekomendasi dari Komisi VII. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya