Jakarta - Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra, menegaskan bahwa OJK telah mengambil langkah konkret untuk memastikan tata kelola yang baik dan integritas di sektor jasa keuangan. Salah satu inisiatif yang signifikan adalah pengembangan SiPelaku, sistem informasi yang mencatat riwayat fraud dari individu atau entitas tertentu.
Sistem ini bertujuan untuk mencegah pelaku fraud beroperasi kembali di sektor jasa keuangan. Pendekatan ini melengkapi keberadaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berfokus pada histori kredit.
Selain itu, kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga-lembaga pengawas untuk mewujudkan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Budaya Anti-Korupsi di Internal OJK
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK, menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan Strategi Antikecurangan berbasis empat pilar: asses (penilaian), prevent (pencegahan), detect (pendeteksian), dan respond (tanggapan).
Berkat konsistensi dalam menerapkan strategi ini, pada 2024, OJK berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk semua satuan kerja.
OJK juga berpartisipasi aktif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, konsisten memperoleh skor yang tinggi dengan predikat risiko rendah. Hal ini menunjukkan kesungguhan OJK untuk menjadi contoh dalam penerapan integritas dan antikorupsi.
Acara HAKORDIA 2024
Acara yang diadakan secara hybrid ini diikuti oleh lebih dari 3.000 peserta dari berbagai sektor, termasuk lembaga jasa keuangan, kementerian/lembaga, akademisi, dan tokoh ekonomi seperti Soedrajad Djiwandono, mantan Gubernur Bank Indonesia. Selain diskusi dan deklarasi komitmen, OJK juga mengumumkan pemenang OJK Integrity Award 2024, yang diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi aktif dalam memperkuat integritas.
Analisis dan Harapan
Langkah-langkah yang diambil OJK mencerminkan upaya serius untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang bebas dari korupsi.
Dengan integrasi sistem seperti SiPelaku dan sertifikasi ISO, OJK tidak hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada seluruh pelaku industri bahwa integritas adalah syarat mutlak.
Namun, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama bagaimana SiPelaku akan digunakan oleh industri keuangan dalam proses rekrutmen dan kerja sama. OJK juga perlu memastikan transparansi dalam pengelolaan data dan pengawasan terhadap penerapan aturan antigratifikasi.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, diharapkan OJK dapat menjadi role model yang mampu menginspirasi lembaga-lembaga lain untuk bersama-sama mendorong Indonesia menuju masa depan yang bersih dan bebas korupsi. []