Cirebon - Dalam upaya mempererat sinergi dengan media, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar acara Journalist Class sebagai bagian dari Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024.
Acara yang berlangsung di Kabupaten Kuningan ini dihadiri oleh 37 jurnalis dari wilayah Ciayumajakuning.
Kegiatan ini menandai komitmen OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan masyarakat melalui peran media yang vital.
Agus Muntholib, Kepala OJK Cirebon, menekankan dalam sambutannya bahwa media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi keuangan kepada masyarakat. Menurutnya, pemberitaan positif di suatu daerah dapat memperbaiki citra daerah tersebut, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menarik investor.
Sebaliknya, berita negatif berpotensi memberikan dampak buruk, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga secara nasional. OJK pun terus berkomitmen menjaga hubungan erat dengan media guna memperkuat sektor jasa keuangan melalui saluran informasi yang lebih baik.
Widhi Setyanto, Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jawa Barat, turut mengapresiasi acara ini dan berharap sinergi antara OJK Cirebon dan media semakin kuat.
Kolaborasi ini diharapkan menciptakan ekosistem informasi yang positif dan berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.
Pada sesi edukasi, Abdul Hanan, Analis Eksekutif Senior Direktorat Pengembangan Hukum OJK, membahas perubahan kewenangan OJK berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU ini memperluas kewenangan OJK untuk mengawasi bursa karbon, aset digital seperti kripto, serta memberi OJK wewenang dalam menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana di sektor keuangan, yang bertujuan memulihkan kerugian konsumen.
Oman Sukmana, Analis Eksekutif Grup Komunikasi OJK, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di era digital. OJK berkomitmen untuk menjadi lembaga publik yang informatif dan ramah media, dengan menyediakan berbagai kanal komunikasi, baik tatap muka maupun digital, sebagai wujud pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari sisi pasar modal, Achmad Dirgantara, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Barat, menegaskan bahwa pasar modal adalah salah satu sektor yang diawasi oleh OJK.
Melalui edukasi masif yang dilakukan oleh 29 kantor perwakilan BEI di seluruh Indonesia, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pasar modal sebagai sarana investasi dan pendanaan yang aman, didukung oleh layanan Indonesia SIPF yang memberikan rasa aman kepada investor.
Dengan rangkaian kegiatan ini, OJK berusaha mendorong terciptanya ekosistem informasi yang sehat dan kondusif, sehingga literasi keuangan masyarakat terus meningkat dan mendukung stabilitas ekonomi daerah maupun nasional. []