News Rabu, 01 Desember 2021 | 12:12

KPAI Apresiasi Polisi Bekuk Predator Seksual Anak di Gim Online Free Fire

Lihat Foto KPAI Apresiasi Polisi Bekuk Predator Seksual Anak di Gim Online Free Fire Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Medcom/Intan Yunelia.

Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyoroti kasus penangkapan predator seksual anak berinisial S, yang menjalankan aksinya melalui gim online Free Fire. Pihaknya mengapresiasi Kepolisian RI (Polri) yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap terduga pelaku, bahkan sudah memeriksa 4 saksi.

Retno berkata, kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi karena anak adalah pihak yang tidak berdaya, serta rentan menjadi korban manipulasi dengan berbagai iming-iming yang dilakukan predator seksual. Dia menegaskan, anak masih membutuhkan orang dewasa untuk mengarahkan dan dalam mengambil keputusan.  

"Dalam kasus ini, iming-iming pelaku kepada anak korban adalah memberikan 500-600 diamond yang nilainya hanya sekitar Rp100.000 jika korban bersedia difoto telanjang. Diamond adalah alat transaksi dalam gim untuk meningkatkan performa permainan," kata Retno dalam keterangan persnya diterima Opsi, Rabu, 1 Desember 2021.

Menurut Retno, korban sempat menolak ketika diminta berfoto telanjang. Namun, lanjutnya, pelaku justru mengancam akan menghilangkan akun gim korban, sehingga korban tidak bisa lagi main Free Fire. 

"Ini adalah modus pelaku. Jika tidak bisa dibujuk, maka anak-anak usia 12 tahun ke bawah biasanya akan diancam, karena korban tidak menceritakan ancaman itu kepada  orang dewasa di rumahnya. Maka ancaman itu pun berhasil dijadikan alat bagi pelaku. Di sinilah pentingnya mengedukasi dan membiasakan anak berani berbicara “speak up”," ujar Retno.

Retno pun menyampaikan, pihaknya mengungkapkan keprihatinan atas kasus kejahatan siber yang menimpa anak-anak usia 9-11 tahun dari aktivitas menggunakan gim online, yang memungkinkan pelaku dapat mengakses nomor handphone atau nomor WhatsApp korban. 

"Di sinlah anak sangat perlu didampingi orang tua dalam melakukan komunikasi dengan orang asing di dunia maya. Anak-anak harus dibekali pengetahuan ketika menggunakan internet, media sosial, termasuk aplikasi gim online," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang predator seksual anak berinisial S yang menjalankan aksinya melalui gim online Free Fire. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi dan memaksa para korbannya untuk melakukan video call sex (VCS). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya