Aceh Barat Daya - Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa kembali menemukan minuman keras (Miras) saat melakukan pengerebekan warung karaoke di Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI-PD) Kota Langsa, Aji Asmanuddin mengatakan, patroli dilakukan pihaknya berawal dari laporan masyarakat, bahwa diduga adanya pesta minuman keras yang sangat meresahkan warga setempat.
"Di lokasi warung, petugas menemukan sejumlah pria sedang bernyanyi dan berjoget, namun ketika melihat kedatangan petugas WH, pemilik warung langsung mematikan musik," kata Kadis Syariat Islam Aji Asmanuddin, Minggu, 5 Juni 2022.
Petugas awalnya hanya memberi nasehat kepada pemilik warung serta para pengunjung agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan Syariat Islam.
Namun berselang 20 menit warga kembali melaporkan bahwa sudah kembali dilakukan aktivitas dengan berjoget ria.
"Kemudian petugas kembali mendatangi lokasi dan membubarkan semua pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan, kita menemukan sisa miras dalam gelas dan botol mineral, serta tiga buah jerigen berisikan tuak," ujarnya.
Katanya, minuman itu disembunyikan di bawah meja dengan meninggalkan bau menyengat dan sebagian telah dibuang ke belakang warung. Untuk tindak selanjutnya, kita panggil pemilik warung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa. Sebelumnya juga telah ditemukan minuman tuak dalam penggerebek sebuah warung tempat karaoke di kawasan pasar Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro. []