Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menyita puluhan dus minuman keras (miras) beralkohol pada Minggu 1 Mei 2022 malam.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi mengungkapkan miras tersebut disita dari salah seorang pedagang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
"Puluhan dus miras tersebut tersimpan di sebuah bunker tersembunyi di dalam gudang milik salah seorang pedagang," kata Didi, Rabu 4 Mei 2022.
Didi mengungkap pemilik awalnya mengaku hanya ada dua dus saja.
"Tapi saat kami periksa di sebuah gudang ada ruang tersembunyi kecil seperti bunker dan di sana kami menemukan tumpukan kardus miras berbagai jenis," ungkap Didi.
Selain di lokasi tersebut, polisi juga melakukan penggerebekan di lokasi lainnya, total ada 10 lokasi yang digeledah polisi.
Baca juga:
Hari Kedua Lebaran Penumpang Kereta Api dari Stasiun Cirebon Mulai Mengalami Peningkatan
Arus Balik Lebaran 2022, PT KAI Daop 3 Cirebon Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api
Mulai dari toko, rumah yang berada di wilayah Kecamatan Arahan, Cantigi, Indramayu, Juntinyuat, dan Jatibarang.
Didi mengatakan penggerebekan ini merupakan operasi cipta kondisi di malam takbiran Idulfitri 1443 H yang dilaksanakan satuan tugas penegak humum yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi tindak pidana kejahatan," tutur Didi.
"Total kita amankan barang bukti sebanyak 2.051 botol miras dan 230 liter ciu," pungkas Didi. []