News Rabu, 16 Februari 2022 | 16:02

Masa Karantina PPLN 3 Hari, DPR: Siapapun yang Datang dari Luar Negeri Harus Dites

Lihat Foto Masa Karantina PPLN 3 Hari, DPR: Siapapun yang Datang dari Luar Negeri Harus Dites Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta pemerintah mengoptimalkan pemeriksaan status Covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Hal ini menyusul perubahan kebijakan masa karantina bagi PPLN.

"Yang penting, siapapun yang datang dari luar negeri mesti dites dan menunjukkan hasil negatif sebelum terbang, begitu mendarat dites dan negatif, dan saat karantina juga negatif," kata Rahmad meneruskan keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022.

Pemerintah telah mengurangi masa karantina bagi para PPLN dari 5 hari menjadi 3 hari. 

Kebijakan baru ini, menurutnya, akan memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan pemantauan kasus secara cermat.

"Apa yang dilakukan pemerintah terhadap karantina PPLN 3 hari, saya yakin, sudah dipertimbangkan dan dilakukan dengan masukan dari berbagai stakeholder yang matang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan akan mengurangi karantina bagi PPLN menjadi 3 hari dari yang semula 5 hari. Kebijakan ini akan dimulai dari pekan depan, 21 Februari 2022.

"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Hasil tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," ujarnya Luhut .[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya