News Jum'at, 09 September 2022 | 11:09

Menolak Pendirian Gereja, Wali Kota Cilegon Khianati UUD 45

Lihat Foto Menolak Pendirian Gereja, Wali Kota Cilegon Khianati UUD 45 Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: Profil Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kecaman keras mengalir atas sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang ikut menolak pendirian gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, Banten. 

Keduanya, Wali Kota CIlegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta bahkan ikut menandatangani penolakan pada Rabu, 7 September 2022 atas desakan sebagian masyarakat yang melakukan aksi.

"Kami mengecam keras tindakan diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia serta pengkhianatan terhadap konstitusi tersebut," kata Ketua Yayasan LBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulis diterima Opsi, 9 September 2022.

YLBHI menemukan informasi bahwa tindakan diskriminatif ini bukan merupakan kali pertama dilakukan Pemerintah Kota Cilegon.

Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan izin gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995. 

Menurut Isnur, tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Ayat (2) point (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tindakan ini kata dia, nyata-nyata bertentangan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI.

Baca juga:

Sosok Helldy Agustian, Wali Kota yang Ikut Menolak Bangunan Gereja di Cilegon

Konstitusi itu secara tegas menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Serta Pasal 22 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 39 Tahun 19 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu. 

Untuk itu ujar Isnur, YLBHI mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon segera meminta maaf atas tindakan intoleran dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah warga Kota Cilegon, serta segera memberikan izin permohonan pendirian rumah ibadah tersebut di atas dan memberikan perlindungan sepenuhnya. 

Menteri Dalam Negeri agar menegur dan memberikan sanksi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang bertindak diskriminatif dalam pelayanan publik, serta menjamin tidak berulangnya tindakan serupa di wilayah lain. 

"Presiden RI Joko Widodo agar memenuhi sumpah/janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah," tandasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya