Daerah Minggu, 03 Juli 2022 | 09:07

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Terkait Uang Panai

Lihat Foto MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Terkait Uang Panai Fatwa MUI Sulsel. (Foto: Dok MUI Sulsel)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Hukum uang panai mubah atau diperbolehkan asal tidak memberatkan atau menyulitkan pihak laki-laki.

"Pada dasarnya uang panai boleh-boleh saja. Yang intinya, yaitu ada kesepakatan antar pihak laki-laki dan perempuan. Kalau menyepakati tidak ada masalah," kata Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin, Sabtu 2 Juli 2022.

Najamuddin mengatakan, dalam fatwa itu, MUI Sulsel tidak menyebutkan atau mengatur batas minimal dan batas maksimal nominal uang panai yang dibolehkan. Sebab hal itu menjadi kesepakatan dua belah pihak.

"Yang penting kesepakatan kedua belah pihak. Dalam istilah agama, dua-duanya rela. Tapi jangan memberatkan dan jangan menyulitkan," tuturnya.

Harapannya, melalui Fatwa MUI Sulsel ini, agar memberi pemahaman kepada masyarakat, terkait kedudukan uang panai. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk adanya calon pasangan yang batal menikah karena terkendala uang panai.

"Mudah-mudahan fatwa ini bisa menjadikan pedoman bagi masyarakat kita. Dan bisa menjadi rujukan dalam proses perkawinan. Karena ajaran agama kita, perkawinan itu memudahkan, tidak mempersulit," ungkapnya.

Berikut fatwa lengkap MUI Sulsel terkait uang panai (Mahar);

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
2. Prinsip syariah dalam uang panai adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta`awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya