Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota untuk Pemilu 2024.
Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari pada 6 Februari 2023 memuat dapil dan alokasi kursi dimaksud.
PKPU mengurai tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota untuk digunakan dalam Pemilu 2024.
Untuk Provinsi Sumatra Barat, pada bagian lampiran PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi RI sebanyak 14.
Ke-14 kursi itu dibagi dalam dua dapil, yakni Sumbar I sebanyak 8 kursi, dan Sumbar II sebanyak 6 kursi.
Baca juga: Pemilu 2024: Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI di Aceh
Dapil Sumbar I meliputi 11 kabupaten kota, yakni Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Padang Panjang, dan Tanah Datar.
Dapil Sumbar II meliputi 8 kabupaten kota, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi, Agam, Kota Pariaman, dan Padang Pariaman.
Baca juga: Ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Sumut
Sementara itu, di Provinsi Riau alokasi anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 13 kursi.
Untuk dapil Riau I alokasi 7 kursi dengan wilayah pemilihan 7 kabupaten kota, yakni Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Dapil Riau II alokasi 6 kursi dengan wilayah pemilihan 5 kabupaten kota, yakni Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuantan Singingi. []