Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen setelah libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa dan boleh bekerja dari rumah. Sebab, ada beberapa ASN yang bertugas dan harus bekerja di lokasi pelayanan.
"Sebagian tidak bisa WFH, karena `nature` pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor, jadi seperti kelurahan, kecamatan itu harus dijalankan di kantor, kemudian di puskesmas, di rumah sakit, juga demikian," kata Anies di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 9 Mei 2022.
Dia mengatakan, tipe pelayanan di DKI Jakarta mengharuskan kehadiran di hadapan masyarakat karenanya masih banyak ASN yang harus hadir bekerja di kantor.
"Masyarakat libur pun kalau jajaran Pemprov DKI itu banyak yang tidak ada libur karena memang tugasnya pelayanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN di DKI Jakarta sebanyak 75 persen bekerja dari kantor, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kapasitas Pegawai Sesuai PPKM.
"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," tutur Maria menambahkan bahwa SE tersebut mengatur kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM di Jakarta.
Lebih lanjut, kata dia, saat PPKM level 4, ASN seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal 50 persen bekerja dari kantor, level 2 kapasitas maksimal 75 persen bekerja dari kantor dan level 1 kapasitas 100 persen bekerja dari kantor.
Dalam aturan itu, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.
Dia mengatakan, ada pula ASN yang mengajukan cuti usai libur panjang Lebaran, akan tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak.
Selain itu, dia menyebut pada momen libur Lebaran tahun ini ada sejumlah ASN yang mengajukan perpanjangan cuti. Namun, jumlahnya tidak banyak.
"Ada, tapi hanya sedikit, karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD (organisasi perangkat daerah)," ucap Maria.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama sepekan sejak Senin, 9 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat, 6 Mei 2022.[]