Daerah Senin, 10 Januari 2022 | 15:01

Penadah dan Pencuri Motor di Stadion Binaraga Labuhan Batu Ditangkap

Lihat Foto Penadah dan Pencuri Motor di Stadion Binaraga Labuhan Batu Ditangkap Penadah dan pencuri motor diamankan di Polres Labuhan Batu. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Labuhan Batu - Dua orang pria berinisial APS, 41 tahun, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, dan IFS, 45 tahun, warga Desa Sei Raja, Kecamatan, Kecamatan Na IX-X, Labuhan Batu Utara, ditangkap personel Polres Labuhan Batu.

Keduanya ditangkap atas tindak pidana masing-masing pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah).

Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus pencurian motor itu berawal saat korban kehilangan motornya di Stadion Binaraga.

"Korban pada Selasa, 28 September 2021 pukul 15:30 WIB mengendarai motor nomor polisi BK 6985 YBG, tiba di Stadion Binaraga untuk berolahraga, dan kemudian memarkir motornya di pinggir badan jalan stadion," ujar Anhar disampaikan Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Senin, 10 Januari 2022.

Sekitar pukul 16:00 WIB, lanjutnya, korban hendak pulang. Dan mendapati motornya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.

"Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi berusaha melakukan pencarian, namun tak kunjung ditemukan. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Labuhan Batu," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, pelaku ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022 berikut menyita sejumlah barang bukti.

"Dari pengakuan APS motor curiannya di jual kepada IFS. Dari keterangan itu, dilakukan pengembangan dan kemudian IFS berhasil ditangkap di kawasan Desa Sei Raja, Kec. na IX - X Kab. Labura," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya