Jakarta - Pakar hukum tata negara, Saiful Anam menilai ada dua syarat yang bisa dipilih agar pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), bisa berjalan baik tanpa prasangka dan potensi konflik kepentingan.
“Saya menyarankan pilihannya agar Anwar Usman yang mengundurkan diri atau Jokowi yang mengundurkan diri. Tujuannya, agar konflik kepentingan antar keduanya tidak terjadi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Saiful dikutip dari RMOL, Senin, 28 Maret 2022.
Saiful melanjutkan, rencana pernikahan Anwar Usman-Idayati sulit untuk tidak dikaitkan dengan aspek politik. Sebab, ada persinggungan antara kamar eksekutif dan yudikatif dalam pernikahan kedua orang tersebut.
Baca juga: Akan Nikahi Idayati Adik Jokowi, Anwar Usman: Kok Heboh?
“Karena konsep pemisahan kekuasaan yang diidealkan oleh Montesquieu tidak mampu menjawab pernikahan antara Anwar dengan adik Jokowi," kata Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini menganggap, Jokowi dan Anwar Usman diyakini sama-sama mengerti tentang konsep pemisahan kekuasaan antara ekskutif, legislatif, dan yudikatif.
Di mana, pascareformasi, MK merupakan lembaga yudikatif yang lepas dari campur tangan kekuasaan lainnya termasuk dari kekuasaan ekskutif.
Baca juga: Jerry Massie ke Anwar Usman: Mau Menyelamatkan Asmara atau Negara?
"Kalau kemudian pernikahan antara Anwar dengan adik Jokowi terjadi, maka tentu selain hal tersebut merupakan peristiwa yang unik. Termasuk bisa meruntuhkan semangat pemisahan kekuasaan (trias politica)," ujar Saiful.
Diketahui, Idayati akan menikah dengan Anwar Usman pada 26 Mei 2022 mendatang di Solo, Jawa Tengah. Adik kandung Presiden Jokowi itu telah dilamar oleh Anwar Usman pada 12 Maret lalu. []