Jakarta - Terungkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama profesinya adalah debt collector. Tiga pelaku ditangkap, dua lainnya masih diburon polisi.
”Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa, 22 Februari 2022
Tiga pelaku ditangkap pada Selasa pagi di dua kawasan, yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Kombes Zulpan menyebut ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector.
Tiga yang ditangkap, yakni MS, pria kelahiran Ambon tahun 1978; JT pria kelahiran Ambon tahun 1979; dan SM pria kelahiran Ambon berumur 61 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Haris Pertama
Sementara dua lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.
Terhadap para pelaku kata Kombes Zulpan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. []