Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022.
Salah satu pejabat kepala daerah yang dilantik berdasarkan Kepmendagri Nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 adalah Brigjen TNI Andi Chandra yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Barat. Andi masih menjabat sebagai perwira TNI aktif.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Imparsial, KontraS, SETARA Institute, ELSAM, PBHI Nasional ini menilai penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Pj Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Rabu, 25 Mei 2022, Koalisi menyebut sesuai Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur secara tegas menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara.
Kemudian mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca juga:
PR Besar dari Ganjar Pranowo untuk Pj Bupati Batang
Telah diatur juga secara rinci tentang tugas militer sebagai alat pertahanan negara yang tidak dapat dimasukkan dalam ruang lingkup penegakan hukum (law enforcement) maupun instansi sipil pemerintahan daerah.
Lalu TAP MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang tertuang pada BAB IV tentang Kebijakan Reformasi Pembangunan pada sektor Hukum.
Menyebutkan bahwa penanggulangan krisis di bidang hukum bertujuan untuk tegak dan terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketentraman masyarakat, yakni melalui pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum agar dapat dicapai proporsionalitas, profesionalitas serta integritas yang utuh.
TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Kemudian pada Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
Pasal 5 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari institusi sipil negara. []