Perkosa IRT yang Mengutip Berondolan Sawit, Satpam di Labuhan Batu Ditangkap

Labuhan Batu – Personel Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara menangkap seorang Satpam di PT Milano bernama Amrin Hardi Hasibuan, 28 tahun, atas tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka Amrin Hardi Hasibuan yang merupakan warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap pada Senin, 20 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin, Rantau Prapat.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban seorang IRT berinisial A, 25 tahun, tertangkap oleh pelaku Amrin Hasibuan, sedang mencari buah berondolan sawit di perkebunan PT Milano.

“Kejadiannya Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13:30 WIB, korban A sedang berada di Blok II Kebun PT Milano, mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata Arlia disampaikan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan persnya di Polres Labuhan Batu, Kamis, 23 Desember 2021.

Tiba-tiba, kata Rusdi, korban dikejutkan oleh suara bentakan dari pelaku. Sehingga A yang ketakutan, sempat terdiam beberapa saat.

“Pelaku kemudian mengancam akan membawa dan memproses korban di kantor. Namun korban yang ketakutan sontak berdiri mencoba melarikan diri. Tetapi tubuh korban dipegang dan dipeluk oleh pelaku Amrin,” ujarnya.

Pada saat itu, lanjutnya, pelaku juga memegang bagian dada korban, yang membuat korban berontak dan berteriak meminta tolong.

“Mendapati perlawanan dari korban, pelaku kembali mengancam akan memproses korban di kantor. Dan kemudian Amrin melakukan perbuatan bejatnya memperkosa korban,” bebernya.

Usai tindak perkosaan itu, lanjutnya, korban melarikan diri dari lokasi sembari melihat dan mengenali wajah pelaku, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan dari korban, tambah Rusdi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Amrin Hasibuan di wilayah Rantau Prapat pada Senin, 20 Desember 2021, berikut barang satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah dan satu potong celana dalam abu-abu.

“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata Rusdi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

SOUNDMATE Rilis Single Debut Manusia FAVORITKU

Jakarta - Grup band SOUNDMATE resmi memperkenalkan single perdana...

Sebelum Dibunuh, Pemilik Tambak di Deli Serdang Sempat Cekcok dengan Adik Ipar

Deli Serdang, Opsi.id— Kasus pembunuhan Sapri alias Uli (41),...

Dibunuh Adik Ipar, Pria di Deli Serdang Ditemukan Mengambang di Kolam Tambak

Deli Serdang, Opsi.id — Warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten...

Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu, Aipda JEB Ditahan di Lapas Sibolga

Tapteng, Opsi.id - Tapanuli Tengah digegerkan dengan penangkapan seorang...

Belgia Umumkan Skuad Piala Dunia 2026

Jakarta, Opsi.id  – Timnas Belgia resmi mengumumkan skuad mereka...

Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya

Bandung - Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota...

Satlantas Polres Mabar Tak Kenal Libur Edukasi Masyarakat dalam Berkendara

Labuan Bajo, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

12 Tahun di Pelatnas, Gregoria Mariska Tunjung Resmi Mundur karena Vertigo

Jakarta, Opsi.id – Salah satu nama paling ikonik di...

Berita Terbaru

Popular Categories