Daerah Kamis, 23 Desember 2021 | 10:12

Perkosa IRT yang Mengutip Berondolan Sawit, Satpam di Labuhan Batu Ditangkap

Lihat Foto Perkosa IRT yang Mengutip Berondolan Sawit, Satpam di Labuhan Batu Ditangkap Amrin Hardi Hasibuan, Satpam di PT Milano diamankan di Polres Labuhan Batu atas tindak pidana perkosaan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Labuhan Batu - Personel Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara menangkap seorang Satpam di PT Milano bernama Amrin Hardi Hasibuan, 28 tahun, atas tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka Amrin Hardi Hasibuan yang merupakan warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap pada Senin, 20 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin, Rantau Prapat.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban seorang IRT berinisial A, 25 tahun, tertangkap oleh pelaku Amrin Hasibuan, sedang mencari buah berondolan sawit di perkebunan PT Milano.

"Kejadiannya Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13:30 WIB, korban A sedang berada di Blok II Kebun PT Milano, mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok," kata Arlia disampaikan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan persnya di Polres Labuhan Batu, Kamis, 23 Desember 2021.

Tiba-tiba, kata Rusdi, korban dikejutkan oleh suara bentakan dari pelaku. Sehingga A yang ketakutan, sempat terdiam beberapa saat.

"Pelaku kemudian mengancam akan membawa dan memproses korban di kantor. Namun korban yang ketakutan sontak berdiri mencoba melarikan diri. Tetapi tubuh korban dipegang dan dipeluk oleh pelaku Amrin," ujarnya.

Pada saat itu, lanjutnya, pelaku juga memegang bagian dada korban, yang membuat korban berontak dan berteriak meminta tolong.

"Mendapati perlawanan dari korban, pelaku kembali mengancam akan memproses korban di kantor. Dan kemudian Amrin melakukan perbuatan bejatnya memperkosa korban," bebernya.

Usai tindak perkosaan itu, lanjutnya, korban melarikan diri dari lokasi sembari melihat dan mengenali wajah pelaku, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Berdasarkan laporan dari korban, tambah Rusdi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Amrin Hasibuan di wilayah Rantau Prapat pada Senin, 20 Desember 2021, berikut barang satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah dan satu potong celana dalam abu-abu.

"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Rusdi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya