Uang Rp 324 Juta Disita dari Ratu Narkotika Labuhan Batu Sumut

Tanggal:

Labuhan Batu – Uang senilai Rp 324.200.000 disita personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari seorang wanita tersangka narkotika berinisial Nu alias Rita, 41 tahun.

Uang yang disita dari warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini, merupakan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkotika.

“Tersangka Nu telah lengkap penyidikannya, dan hari ini Selasa, 21 Desember 2021, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhan Batu Selatan,” ujar Kepala Polres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti disampaikan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa, 21 Desember 2021.

Dalam perkara ini, sambungnya, barang bukti narkotika yang disita yaitu sabu sebanyak 60.000 gram dan ekstas 2000 butir.

“Pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nu alias Rita berinisial Ib alias Brem alias Tekong yang sudah masuk DPO,” terangnya. ()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon ke Polisi, Kisruh Kasus Ijazah Jokowi 

Jakarta - Kasus ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu terus...

Wali Kota Wesly dan Ketua PKK Ny Liswati Rayakan Paskah di GPIB Maranatha

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Perayaan...

Crunchyroll Anime Awards ke-10 Buka Voting Penghargaan

Jakarta - Crunchyroll resmi mengumumkan daftar nominasi untuk ajang...

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Cirebon - Upaya menghidupkan kembali ruang-ruang seni dan budaya...