Labuhan Batu - Uang senilai Rp 324.200.000 disita personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari seorang wanita tersangka narkotika berinisial Nu alias Rita, 41 tahun.
Uang yang disita dari warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini, merupakan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkotika.
"Tersangka Nu telah lengkap penyidikannya, dan hari ini Selasa, 21 Desember 2021, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhan Batu Selatan," ujar Kepala Polres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti disampaikan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa, 21 Desember 2021.
Dalam perkara ini, sambungnya, barang bukti narkotika yang disita yaitu sabu sebanyak 60.000 gram dan ekstas 2000 butir.
"Pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nu alias Rita berinisial Ib alias Brem alias Tekong yang sudah masuk DPO," terangnya. ()