Uang Rp 324 Juta Disita dari Ratu Narkotika Labuhan Batu Sumut

Tanggal:

Labuhan Batu – Uang senilai Rp 324.200.000 disita personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari seorang wanita tersangka narkotika berinisial Nu alias Rita, 41 tahun.

Uang yang disita dari warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini, merupakan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkotika.

“Tersangka Nu telah lengkap penyidikannya, dan hari ini Selasa, 21 Desember 2021, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhan Batu Selatan,” ujar Kepala Polres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti disampaikan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa, 21 Desember 2021.

Dalam perkara ini, sambungnya, barang bukti narkotika yang disita yaitu sabu sebanyak 60.000 gram dan ekstas 2000 butir.

“Pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nu alias Rita berinisial Ib alias Brem alias Tekong yang sudah masuk DPO,” terangnya. ()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...