Daerah Minggu, 11 September 2022 | 17:09

Polda Sultra Diminta Proses Hukum Pemilik Alat Berat yang Merusak Hutan Lindung

Lihat Foto Polda Sultra Diminta Proses Hukum Pemilik Alat Berat yang Merusak Hutan Lindung Ilustrasi alat berat. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk menangkap dan memproses hukum pemilik sebanyak 28 unit alat berat yang telah diamankan pada 28 Agustus 2022.

Puluhan alat berat tersebut diamankan karena diduga melakukan penambangan di areal hutan lindung (HL) di Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengakui diamankannya 28 alat berat oleh Polda Sultra merupakan capaian yang patut diapresiasi.

Akan tetapi, pihaknya juga menyarankan agar tak hanya alatnya saja yang diamankan, melainkan pemilik puluhan alat tersebut juga harus segera diamankan untuk selanjutnya di proses hukum sesuai aturan yang ada.

"Kami sangat apresiasi kinerja Polda Sultra perihal pengamanan 28 alat yang diduga merambah hutan lindung di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Namun saran kami, agar tak hanya alatnya saja yang diamankan tetapi pemiliknya juga harus diamankan dan diproses hukum," kata Hendro dalam keterangannya diterima, Minggu 11 September 2022.

Selain itu, Hendro juga mengingatkan, pemberantasan praktik penambangan ilegal dan perusakan hutan juga menjadi salah satu prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah diinstruksikan kepada seluruh jajarannya.

"Seingat kami penindakan dan pemberantasan praktik ilegal mining dan perusakan hutan menjadi salah satu prioritas Kapolri, dan telah diinstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk dijalankan," ujar aktivis asal Konawe Utara itu.

Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta agar Polda Sultra segera menangkap pemilik puluhan alat berat yang diduga menggarap di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Morombo, Kecamatan Langgikima.

"Berdasarkan informasi, alat tersebut diduga milik salah satu perusahaan. Artinya jelas bahwa pimpinan perusahaan tersebut seharusnya ditangkap dan diproses hukum," sebutnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya