Hukum Selasa, 12 Juli 2022 | 11:07

Polisi Baku Tembak, Kompolnas: Korban Kekerasan Seks Harus Dilindungi

Lihat Foto Polisi Baku Tembak, Kompolnas: Korban Kekerasan Seks Harus Dilindungi Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Ari/detikcom)

Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpendapat, Bharada E dan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo patut dilindungi.

Bharada E diketahui terlibat baku tembak dengan Brigadir J (Yosua) di rumah Kadiv Propam di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. Sebelum tewas tertembus peluru, Brigadir Yosua disebut melecehkan sekaligus nekat menodongkan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo. 

"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca jugaBrigadir Nopryansah Ditembak karena Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo

Menurut Poengky, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dan dapat menimpa perempuan siapa saja.

"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," ujarnya.

Poengky memastikan Kompolnas mengikuti perkembangan pemberitaan di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J tewas secara tragis di rumah Kadiv Propam.

Baca jugaBrigadir J Tewas Didor oleh Rekannya Sendiri, Polisi Ungkap Motifnya

Mengenai latar belakang peristiwa itu, Kompolnas mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media, bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kasus ini terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara menodongkan pistol ke istri Kadiv Propam Polri.

Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam disebut-sebut datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri hingga menewaskan rekannya itu.

"Kami menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Poengky.

Baca juga: 7 Tembakan Brigadir E Meleset, 5 Tembakan Bharada E Cabut Nyawa Rekannya

Ia berharap dari kasus ini, masyarakat dapat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

"Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," ujar Poengky.

Peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, terjadi Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Secara pidana kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Bharada E telah ditahan Divisi Propam Polri, sedangkan jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya