News Kamis, 03 Maret 2022 | 21:03

Polisi Disebut Lebih Amankan Investasi Ketimbang Petani Wawonii Sulteng

Lihat Foto Polisi Disebut Lebih Amankan Investasi Ketimbang Petani Wawonii Sulteng Penyerobotan lahan disebut menggunakan excavator oleh PT GKP melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan TNI, Kamis, 3 Maret 2022. (Foto: KontraS)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Muncul tuduhan keterlibatan dan keberpihakan aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI dalam mengamankan kepentingan bisnis tambang PT GKP di Wawonii, Sulawesi Tenggara, tidak terlepas dari instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk pengamanan investasi di berbagai daerah.

Padahal penggunaan kekuatan alat keamanan negara sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran HAM, seperti perlakuan intimidatif, tindakan kriminalisasi, menimbulkan rasa takut dan trauma berlebih, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Demikian disampaikan sejumlah lembaga pembela petani Wawonii, yakni KontraS, YLBHI, LBH Makassar, KIARA, dan JATAM dalam siaran persnya, Kamis, 3 Maret 2022.

"Penyerobotan berulang tanpa ada tindakan hukum apapun menunjukkan betapa aparat kepolisian dan TNI cenderung menjadi centeng korporasi tambang, dari pada mengayomi dan melindungi rakyat itu sendiri," kata Abimanyu Septiadji selaku narahubung dari KontraS.

Demikian juga pemerintah pusat dan daerah, alih-alih menindak tegas tindak kejahatan PT GKP, justru turut memfasilitasi, bahkan ada upaya pembiaran sehingga warga berjuang sendirian menyelamatkan tanah-ruang hidupnya.

Baca juga: Kronologis Perusahaan Harita Group yang Dituduh Serobot Lahan di Sulteng

Hal ini kata dia, terlihat dari langkah Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) yang telah meneken MoU dengan PT GKP ihwal komitmen investasi di Pulau Wawonii pada Kamis, 30 September 2021.

MoU ini merupakan tindak lanjut pasca Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan disahkan 2021 lalu, dimana sudah ada alokasi ruang untuk investasi pertambangan di pulau kecil itu.

Tak berhenti di situ, beber Abimanyu, Pemkab Konkep melalui wakil bupati bahkan ikut berupaya bernegosiasi dengan warga yang menolak, dengan tujuan perusahaan diberi ruang untuk masuk dan mulai menambang.

Baca juga: Kisruh Petani Wawonii dan Perusahaan di Sulteng, Ibu-ibu Buka Baju

Menurut dia, tindakan pembiaran dan upaya mendorong investasi tambang di pulau kecil Wawonii, telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 3/PUU-VIII/2010.

"Dampaknya, masyarakat kehilangan akses dan melintas ruang hidupnya, terutama terkait aktivitas tambang di daratan yang menghancurkan perkebunan produktif warga, juga pembangunan pelabuhan khusus di pesisir dalam menunjang pertambangan di daratan yang, sesungguhnya tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra, berikut tidak sesuai peruntukan ruang," terangnya.

Lebih lanjut menurut dia, beroperasinya PT GKP di pulau kecil Wawonii akan berdampak pada kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan sehat, berikut ekosistem pesisir akan ikut tercemar dan rusak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya