Hukum Rabu, 23 Februari 2022 | 15:02

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Langsa Aceh

Lihat Foto Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Langsa Aceh Pelaku pengedar sabu di Langsa Aceh. (Foto: Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial ST 51 tahun, yang merupakan Karyawan Swasta, Dusun Damai Gp. Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, Rabu, 23 Februari 2022.

Kapolres Langsa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku di amankan pada Selasa, 22 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro atau tepat didepan salah satu warung.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat. Kita langsung merespon dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa. Kemudian kita temukan dimana pelaku berada dan kita lakukan penangkapan," kata Imam Aziz Rachman, Rabu, 23 Februari 2022.

Dia berujar, dari tangan pelaku Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,41 Gram, satu lembar uang mainan, satu gunting, 1 satu sendok Sabu dan 1 satu unit HP.

"BB dan pelaku telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya