News Jum'at, 17 Desember 2021 | 13:12

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Investasi Alkes Bodong, Kerugian Capai Rp 1,2 Triliun

Lihat Foto Polisi Tetapkan 3 Tersangka Investasi Alkes Bodong, Kerugian Capai Rp 1,2 Triliun Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp 1,2 triliun mendatangi Bareskrim Polri. (Foto:ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan kerugian sebesar Rp 1,2 triliun.

"Terkait kerugian masih didalami datanya. Kemungkinan kerugian sementara yang dialami korban Rp 1,2 triliun," kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.

Dia menyebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni VAK, D, dan A.

Seorang di antara tiga tersangka berinisial VAK telah ditahan setelah kasus dilaporkan pada Senin, 13 Desember 2021 kemarin.

Dua tersangka lainnya, D dan A masih dalam pencarian. Menurut Whisnu, tersangka VAK yang menjabat di direksi PT Aura Mitra Sejahtera memiliki peran sebagai penerima dana dari nasabah.

"VAK selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat," ujarnya.

kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui total korban penipuan investasi suntik modal alkes tersebut.
Namun, jumlah korban yang sudah diperiksa relatif cukup banyak.

"Total korban belum terkatakan seluruhnya. Namun, yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban," ucap Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun.

Para korban lantas melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Setelah korban melaporkan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korbannya hingga triliunan rupiah.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp 30 miliar.

Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni V, D, dan A.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Inikan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.

Investasi terkait dengan alat kesehatan ini, lanjut Charlie, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya