Hukum Kamis, 02 Desember 2021 | 19:12

Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua

Lihat Foto Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua Para demonstran membawa bendera Bintang Kejora. (Foto: Opsi/Netizen)
Editor: Rio Anthony

Papua - Ditreskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih.

"Delapan orang ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramandani," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis 2 Desember 2021.

Polisi menyebutkan, yang berperan sebagai pemimpin aksi, yakni MY alias M. Dia merupakan pengibar bendera Bintang Kejora dan spanduk Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Pada Selasa 30 November 2021.

"Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta long march dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," ujarnya.

Ketujuh tersangka juga ikut rapat di Asrama Maro serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan `Papua Merdeka` selama long march.

 

Kedelapan tersangka ditahan dan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya