News Senin, 23 Juni 2025 | 19:06

Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat, Hasil Segera Diumumkan

Lihat Foto Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat, Hasil Segera Diumumkan Tambang nikel di Pulau Kawei, Raja Ampat, Papua Barat. (Foto: Greenpeace Indonesia)

Jakarta – Polri memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih terus berjalan. Hasil dari penyelidikan tersebut disebut akan segera diumumkan kepada publik.

“Konfirmasi sudah. Direktur Tipidter sudah menyampaikan. Sekarang tinggal menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.

Sandi mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan informasi secara menyeluruh. Ia meminta publik bersabar hingga seluruh data dan temuan di lapangan dapat dijelaskan secara utuh.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi, informasi dari hasil penyelidikan bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” ujarnya.

Meskipun begitu, Sandi belum bersedia memaparkan detail kasus yang sedang digarap.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan masih melakukan penelusuran di lokasi.

“Sabar dulu, tim masih bekerja. Jangan sampai kita mendahului proses penyidikan,” katanya.

Termasuk soal indikasi kerusakan lingkungan, Sandi mengatakan hal itu akan menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan setelah penyelidikan rampung.

Sebelumnya, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel yang diduga bermasalah di Raja Ampat.

Pemeriksaan dilakukan menyusul pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut.

“Sementara ini saya belum bisa memberikan pernyataan detail. Kita masih dalam proses penyelidikan,” ujar Nunung di Mabes Polri, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan temuan langsung di lapangan.

Nunung juga menyoroti dampak lingkungan yang secara umum selalu menyertai aktivitas tambang, dan menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi sebagai kewajiban hukum perusahaan tambang.

“Tambang pasti berdampak pada lingkungan, tapi ada aturannya. Perusahaan wajib melakukan reklamasi sebagai bentuk pemulihan,” ucapnya.

Hingga saat ini, penyelidikan difokuskan pada kemungkinan pelanggaran hukum dalam operasi tambang nikel yang izinnya telah dicabut, termasuk yang berada di Pulau Gag, salah satu kawasan ekosistem penting di Raja Ampat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya