Jakarta - Temuan di beberapa daerah mengenai adanya praktik perjokian dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih merupakan salah satu yang harus mendapat perhatian penuh dari KPU dan Bawaslu.
Mengingat tahapan ini merupakan proses penting untuk memastikan keabsahan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai modalitas pelaksanaan pemilu.
Di Jawa Barat sendiri, proses coklit ini diwarnai dengan perjokian. Di mana petugas Pantarlih tidak bisa menunjukan surat keputusan (SK) saat proses coklit dilaksanakan di rumah warga.
“Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang terjadi praktik seperti ini. Harusnya kedua lembaga penyelenggara pemilu memberikan perhatian serius terkait praktik tak terpuji ini,” ujar Arif Nur Alam salah satu inisiator nasional Komunitas Pemilu Bersih dalam keterangannya, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurutnya, bila tak segera ditangani serius, bukan tak mungkin akan merusak kredibilitas penyelenggara pemilu dan proses pelaksanaannya.
“Ini soal kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pelaksanaannya,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Pemilu Bersih untuk 33 Juta Pemilih Jabar dan Deklarasi Koalisi Pemilu Bersih” di Bandung.
Selain Jawa Barat, kasus perjokian petugas pemutakhiran data (pantarlih) juga terjadi di beberapa daerah lainnya, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan daerah-daerah lainnya.
Hingga kini, KPU sebagai institusi terkait belum mengetahui motif apa yang melatarbelakangi kasus tersebut.
BACA JUGA: Enggan Buka Data Coklit ke Bawaslu, KPU Makin Gak Dipercaya Publik
"Apapun motifnya, harusnya KPU bisa melacak soal ini. Masyarakat kan hanya taunya persoalan ini akan bermuara ke KPU sebagai lembaga penyelenggara," jelas Arif.
Abhan yang juga merupakan salah satu inisiator nasional Komunitas Pemilu Bersih melihat terjadinya perjokian coklit di beberapa daerah merupakan bentuk adanya ketidakberesan dalam pemilu.
Abhan malah mengingatkan, kasus ini merupakan masalah serius.
"Kasus joki coklit ini serius bagi lembaga penyelenggara. Ini bukan saja bentuk pelanggaran administratif, tapi juga merupakan pelanggaran etik," ujar mantan komisioner Bawaslu ini dalam kesempatan yang sama.
Abhan menghimbau agar KPU segera tanggap untuk melakukan perbaikan mengingat tahapan pemilu sudah semakin jauh berjalannya.
Adanya joki dalam kasus coklit ini dapat menyebabkan hak pilih masyarakat hilang, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemilu mendatang.
"Perlu ada sanksi tegas kepada pelaku ini. Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, mereka juga dapat dipidana akibat perbuatannya," papar Abhan. []