Jakarta - Rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, kota, dan kabupaten diuji publik oleh KPU RI.
Ada sebanyak 90 pasal yang akan diuji atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022.
Putusan itu mengenai penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menerangkan itu melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 Maret 2023.
"Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib diuji publik seperti apa respons masyarakat,” kata Idham dilansir dari InfoPublik.
Dikatakannya, uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Idham, untuk melakukan penataan dapil tujuh prinsip yang harus terpenuhi.
BACA JUGA: Ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Sumut
Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan konektivitas, serta berkesinambungan.
“Alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk dan beberapa kriteria,” katanya.
Disebutkan Idham, pihaknya harus menerima daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 9 bulan sebelum pemungutan suara.
Partai politik memiliki kesempatan menyerahkan bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.
Pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei 2023 di jam kerja dan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. []