News Senin, 10 Oktober 2022 | 11:10

Presiden Jokowi Lantik Kepala LKPP dan Gubernur DI Yogyakarta 2022-2027

Lihat Foto Presiden Jokowi Lantik Kepala LKPP dan Gubernur DI Yogyakarta 2022-2027 Hendrar Prihadi dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2022-2027, Senin, 10 Oktober 2022. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Wali Kota Semarang dua periode Hendrar Prihadi dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2022-2027 pada Senin, 10 Oktober 2022.

Hendrar dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hendrar ditunjuk Presiden menggantikan Kepala LKPP sebelumnya, yaitu Abdullah Azwar Anas yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hendrar Prihadi merupakan pejabat dua periode Wali Kota Semarang. Menjabat sejak 17 Februari 2016. 

Baca juga:

Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Sebagai MenPAN-RB

Hendrar juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2013-2015 dan Wakil Wali Kota periode 2010-2013. 

Pria kelahiran 30 Maret 1971 ini juga tercatat pernah menjadi anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014.

Gubernur Yogya

Sesudahnya di Istana Negara, Presiden Jokowi juga melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022-2027. 

Keduanya dilantik berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya