Jakarta - Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mencuatkan nama Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Komjen Agung Budi teranyar mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, turut diumumkan juga olehnya, saat ini ada 35 orang personel Polri yang direkomendasikan untuk diamankan di tempat khusus (patsus), 15 di antaranya sudah dipatsuskan karena diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalangi penyidikan alias terlibat skenario jahat Ferdy Sambo.
Baca juga: Bukti Vital CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang, patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," kata Komjen Agung dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
Komjen Agung juga berada di samping Kapolri, saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sepak Terjang Komjen Agung Budi Maryoto
Komjen Agung Budi Maryoto mengemban amanat sebagai Irwasum sejak 1 Mei 2020.
Sebelum menduduki posisi Irwasum, pria kelahiran 19 Februari 1965 itu sempat menjabat juga sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), lalu ia dipromosikan menjadi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), tahun 2016.
Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Mahfud: Terserah Polisi
Selanjutnya, Komjen Agung Budi ditunjuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan (Desember 2016) dan Kapolda Jawa Barat (Agustus 2017).
Sebelum menjabat Irwasum Polri, Jenderal Polisi bintang tiga itu sempat menduduki kursi Kabaintelkam Polri pada April 2019.
Kini, semua mata publik tertuju padanya, setelah mengungkap hingga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. []