Jakarta - Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk dan telah setuju menjadi pengacara yang akan membela Putri Candrawathi.
Melalui media sosial Twitter-nya, Febri Diansyah memberikan pernyataan bahwa ia tidak memungkiri ihwal keputusannya ini pasti menuai pro dan kontra bagi publik.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," kata dia melalui akun @febridiansyah dikutip Rabu, 28 September 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Sambo Punya Kartu Truf Para Jenderal
Kendati begitu, Febri mengaku nantinya akan mengadvokasi Putri Candrawathi secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujar Febri.
Febri mengaku diminta bergabung di tim kuasa hukum melalui kantor pengacara Arman Hanis.
"Ya, saya diminta bergabung di tim kuasa hukum tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata dia.
Febri mengaku sudah mempelajari perkara hukum yang menjerat Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, ia sudah bertemu dengan istri Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Ada Apa?
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," katanya.
Sementara eks pegawai KPK Rasamala Aritonang juga dikabarkan akan membela Ferdy Sambo. Dia juga gabung perorangan seperti Febri Diansyah.
Diketahui, Pasutri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHP juncto 55-56 KUHPidana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat` Maruf. []