Medan - Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak HP alias Olan, 23 tahun, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Jumat, 7 Januari 2022 sekira pukul 07:30 WIB.
Dia ditangkap atas keterlibatan perampokan dengan modus pecah kaca mobil truk di kawasan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka HP alias Olan berdasarakan 6 laporan polisi yang diterima oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
"Tersangka ini sudah lama menjadi target kita," kata Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, Sabtu, 8 Januari 2022.
Dari hasil interogasi awal, sambungnya, HP alias Olan mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pikap sebanyak lima kali, dimana salah satu aksinya sempat viral di medsos.
"Dia juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga tersangka ini kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan untuk pelaku lain akan terus kita kejar," tuturnya. []