News Kamis, 04 September 2025 | 16:09

Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba

Lihat Foto Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (foto:Istimewa)

Jakarta – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem akan ditahan selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” ujarnya.

Menurut Kejagung, Nadiem diduga memerintahkan pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengunci pada sistem operasi Chrome OS untuk pengadaan laptop Chromebook.

Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp 1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem hadir di Kejagung bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea untuk menjalani pemeriksaan ketiga.

Ia juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Kejagung menyebut Program Digitalisasi Pendidikan menghabiskan anggaran Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop yang sebagian besar dialokasikan ke daerah 3T.

Namun penggunaan Chromebook menuai kritik karena tidak efektif akibat keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Nadiem Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Negara diduga menderita kerugian hampir Rp2 triliun, terdiri dari mark up harga laptop Rp 1,5 triliun dan kerugian perangkat lunak Rp 480 miliar.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya