Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan belasan tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir tepatnya pada Oktober tahun 2021 hingga awal Januari tahun 2022. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 17 orang.

“Selama beberapa bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 17 tersangka,” kata Kombes Pol M. Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat 14 Januari 2022.

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 3 kasus ganja, dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas. Selain itu, sebanyak 10 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus peredaran ganja, dan 4 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras terbatas.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, di antaranya, 14,14 gram sabu-sabu, 92,02 gram ganja, dan 13.369 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 9.500 butir Dextro, 3.209 butir Trihexiphenidyl, serta 660 butir Tramadol.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, uang tunai, bong, timbangan elektrik, tas selempang, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai ASN Pemkab Cirebon, wiraswasta, buruh, belum atau tidak bekerja, dan lainnya,” ujar Arif Budiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Inggris Tahan Gempuran Meksiko, Menang 3-2 Meski Bermain dengan 10 Orang

MEXICO CITY, Opsi.id  – Timnas Inggris meraih kemenangan dramatis...

Penyanyi Remaja, Arika Panggabean Rilis Single Sahabat Selamanya

Jakarta - Setelah sukses memperkenalkan diri lewat debut "Tanda...

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Dirilis

Jakarta - Malam perayaan 30 tahun perjalanan UNGU akan...

Piala Dunia 2026: Brasil Tersingkir, Norwegia Ukir Sejarah Berkat Brace Haaland

Jakarta, OPSI.ID - Langkah Brasil di Piala Dunia 2026...

Sony Music dan Sun Eater Luncurkan Label Baru, LUNAR

Jakarta - Industri musik Indonesia kembali mencatat sejarah penting...

Kahitna Bakal Gelar Konser di PIK 2, Rayakan 40 Tahun Berkarier

Jakarta - Empat dekade bukanlah waktu yang singkat. Selama...

Jessy Alexa Resmi Jadi Penyanyi Indie Bareng Collective Introvrt

Jakarta - Industri musik Indonesia kembali mendapat kejutan segar....

China Luncurkan Platform Sewa Anjing per Jam, Tuai Pujian dan Kontroversi

Beijing, Opsi.id  – Sebuah platform berbagi hewan peliharaan di...

Berita Terbaru

Popular Categories